LPKP NTB Permasalahkan Tender Proyek Islamic Center

id ULP NTB

LPKP NTB Permasalahkan Tender Proyek Islamic Center

"Ada dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov NTB"
Mataram (Antara NTB) - Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Nusa Tenggara Barat mempermasalahkan proses tender proyek fasilitas sosial dan umum Islamic Center tahun 2017 senilai Rp10 miliar karena menduga ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Ada dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov NTB," kata Kepala Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) NTB H Akhmad Mukhtar, di Mataram, Selasa.

Dari hasil investigasi, pihaknya menemukan ada dugaan ketidakbenaran dalam pemakaian data Surat Keterangan Asli (SKA) tenaga teknis yang dilampirkan perusahaan pemenang tender.

Mukhtar menambahkan, ULP Pemprov NTB menerima dokumen SKA tenaga teknis yang digunakan oleh pemenang tender, meskipun dalam bentuk foto copy.

Padahal, di dalam aturan syarat untuk mengikuti tender adalah melampirkan SKA asli, bukan foto copy.

"SKA asli milik tenaga teknis itu ada pada Direktur PT Utama Putramas Mandiri, dan sampai sekarang masih dipegang," ujarnya.

Adanya kejanggalan tersebut, pihaknya akan melaporkan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Pokja ULP Pemprov NTB dan perusahaan pemenang tender proyek Islamic Center.

"Kami akan menyampaikan laporannya ke Kejaksaan Tinggi NTB dalam waktu dekat ini. Kami sedang mempersiapkan dokumen laporannya," kata Mukhtar.

Sementara itu, Kepala Biro Bina Administrasi dan Pengendalian Pembangunan dan LPBJP Sekretariat Daerah NTB Swahip, membantah bahwa pemenang tender proyek fasilitas sosial dan umum Islamic Center menggunakan dokumen SKA tenaga teknis hasil foto copy atau bukan yang asli.

Tim Pokja ULP NTB juga sudah menelusuri kebenaran dokumen SKA tenaga teknis tersebut secara diam-diam di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) NTB, selaku lembaga yang menerbitkan SKA.

"Silakan itu versi mereka. Nanti kita uji. Orangnya hadir, KTP-nya ada, SKA yang dilampirkan asli," katanya.

Ia juga mempersilakan LPKP NTB untuk melayangkan laporan ke aparat penegak hukum karena itu merupakan haknya sebagai warga negara.

Swahip mengaku siap untuk memberikan data otentik bahwa proses tender dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Pelaksanaan tender sesuai peraturan perundangan dan tidak ada satupun yang menyanggah, kalau pun ada, kami akan jawab sesuai aturan," ujarnya. (*)