Lima Tersangka Kasus Hutan Sekaroh Jadi Tahanan Kota

id Hutan Sekaroh

"Mereka kita tetapkan sebagai tahanan kota dengan pertimbangan usia mereka (lima tersangka) yang rata-rata sudah uzur"
Mataram (Antara) - Lima pejabat BPN Lombok Timur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerbitan puluhan sertifikat di dalam kawasan RTK-15, Hutan Sekaroh, resmi menjadi tahanan kota.

"Mereka kita tetapkan sebagai tahanan kota dengan pertimbangan usia mereka (lima tersangka) yang rata-rata sudah uzur," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Selong Iwan Gustiawan kepada wartawan di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan pelimpahan tersangka ke penuntut umum kerap tertunda. Kemudian, para tersangka dilaporkan oleh penasihat hukumnya sedang sakit sehingga harus mendapat perawatan medis.

"Itu makanya pelaksanaan tahap duanya (pelimpahan tersangka) sering tertunda karena secara bergantian mereka sakit," ujarnya.

Lima pejabat BPN itu antara lain berinisial RML, Kepala BPN Lombok Barat, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasubsi Pemberian Hak Atas Tanah di BPN Lombok Timur. Kemudian FI, mantan Kasi Pengukuran dan Penguasaan Tanah di BPN Lombok Timur.

JML, Kepala BPN Sintang, Kalimantan Barat, yang pernah menduduki jabatan Kasi Hak Atas Tanah di BPN Lombok Timur. Selanjutnya, MM, mantan Kasi Pengendalian Tanah di BPN Lombok Timur dan bawahannya berinisial MN.

Sedangkan untuk tersangka LMM, Kepala Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Kejari Selong telah melimpahkannya pada dua pekan lalu ke penuntut umum. Karena itu, LMM resmi tercatat sebagai tahanan titipan di Lapas Mataram.

Iwan menegaskan bahwa penuntut umum telah merampungkan dua berkas perkara milik enam tersangka tersebut. Rencananya, Kamis (20/7) Kejari Selong akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. (*)