LPKP NTB Akan Perkarakan Tender Proyek Listrik

id LPKP NTB

LPKP NTB Akan Perkarakan Tender Proyek Listrik

"Kelompok kerja tender proyek tersebut akan kami laporkan ke kejaksaan tinggi"
Mataram (Antara NTB) - Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Nusa Tenggara Barat akan memperkarakan ke ranah hukum dugaan kecurangan yang dilakukan kelompok kerja tender dua paket proyek listrik murah yang bersumber dari dana APBD provinsi.

"Kelompok kerja tender proyek tersebut akan kami laporkan ke kejaksaan tinggi," kata Kepala Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Akhmad Mukhtar, di Mataram, Kamis.

Ia menyebutkan dua paket proyek listrik murah dengan nilai masing-masing Rp800 juta dan Rp1 miliar tersebut untuk masyarakat kurang mampu yang belum menikmati listrik dari PLN di Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok.

Proses tender proyek dilaksanakan oleh kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP) yang berada di bawah Biro Bina Administrasi dan Pengendalian Pembangunan dan LPBJP Sekretariat Daerah NTB.

Dalam proses tender, Akhmad mencurigai ada kecurangan. Hal itu terindikasi dari data yang ada di sistem pengadaan secara elektronik dengan data yang dimasukkan tidak sinkron.

"Kejanggalan lain yang kami temukan berkaitan dengan tenaga teknis yang dipakai oleh perusahaan pemenang tender," ujarnya.

Pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data-data pendukung yang akan dijadikan sebagai bahan untuk melaporkan dugaan kecurangan Kelompok Kerja ULP Pemprov NTB.

"Dalam waktu dekat, laporan akan kami layangkan ke Kejaksaan Tinggi NTB, bersamaan dengan laporan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme tender proyek fasilitas sosial dan umum Islamic Center tahun 2017 senilai Rp10 miliar," ucap mantan aparatur sipil negara lingkup Pemkab Lombok Barat ini.

Menanggapi tudingan LPKP NTB, Kepala Biro Bina Administrasi dan Pengendalian Pembangunan dan LPBJP Sekretariat Daerah NTB Swahip, membantah adanya kecurangan dalam proses pelaksanaan tender proyek listrik murah tersebut.

"Dalam proses pelaksanaan tender kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa setelah ada penentuan pemenang tender, tidak ada satupun peserta tender yang kalah melayangkan sanggahan kepada panitia lelang proyek.

Jika ada sanggahan, maka pihaknya akan memberikan jawaban secara profesional dan sesuai aturan.

"Tetapi tidak ada satu pun yang menyanggah. Kalaupun kemudian ada yang melaporkan ke aparat hukum, kami juga tidak punya kekuasaan untuk menyetop. Silakan, karena itu hak masyarakat," ujarnya.

Swahip juga menegaskan siap untuk memberikan data otentik bahwa proses tender dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Silakan kita uji di pihak berwajib. Kalau versi mereka betul juga. Dan kami juga di kelompok kerja juga betul karena sudah melaksanakan sesuai mekanisme dan perundang-undangan," katanya. (*)