PT APC, Korporasi Pertama Jadi Tersangka Korupsi di NTB

id hutan sekaroh

PT APC, Korporasi Pertama Jadi Tersangka Korupsi di NTB

Ilustrasi. (Ist)

"Bahwa, itu (pelanggaran pidana) bukan kehendak dari personal, tapi memang merupakan kebijakan dari korporasi dan korporasi-lah yang menerima keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan,"
Mataram, (Antara NTB) - PT APC, sebuah perusahaan asing asal Italia, yang bergerak di bidang budi daya mutiara di kawasan hutan Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur, tercatat sebagai korporasi pertama yang menjadi tersangka korupsi di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Perusahaan asing tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena mendirikan usahanya di dalam kawasan hutan Sekaroh sejak tahun 2005 tanpa membawa bekal surat izin sah dari pihak pemerintah.

"Kalau nantinya kasus ini gol (vonis majelis hakim), saya rasa akan menjadi yang pertama di NTB," kata Kepala Kejati NTB Tedjolekmono di Mataram, Kamis.

Hal itu diungkapkannya saat dimintai tanggapan terkait gebrakan dari Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Selong yang telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan kawasan hutan di wilayah Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Sebelumnya, tim penyidik jaksa telah menetapkan tersangka yang merupakan pejabat aktif di lingkup Pemerintah Provinsi NTB berinisial AP.

AP yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan NTB periode 2014-2016, diduga sebagai aktor yang memuluskan rencana perusahaan APC untuk membuka peluang usaha di dalam kawasan hutan Sekaroh.

Karena itu, terhitung sejak tahun 2005 saat AP masih menjabat sebagai Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan NTB, perusahaan asing asal Italia itu sudah dengan leluasa mengelola usahanya di kawasan hutan Sekaroh dengan luas lahan mencapai tiga hektare.

Indikasinya, jerih payah AP untuk memuluskan niat perusahaan asing tersebut membuka usaha di dalam kawasan hutan Sekaroh tanpa harus mengantongi surat izin, terbayarkan setelah menerima "uang jajan" yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Lebih lanjut, Kepala Kejati NTB mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kawasan hutan Sekaroh ini tetap mengacu pada alat bukti hasil penyelidikannya.

Untuk penetapan korporasi sebagai tersangka, Tedjolekmono yakin kepada tim penyidik jaksa kalau indikasi pelanggaran pidananya sudah sesuai dengan alat bukti awal hasil penyelidikan.

"Jadi sudah sewajarnya ketika korporasi kita minta pertanggungjawaban pidananya, dan itu memang ada ketentuannya," ucap Tedjolekmono.

Mengapa peluang penetapan tersangka lebih mengarah pada korporasi, tidak seperti kasus korupsi yang biasanya menetapkan pihak penanggungjawab atau pun direktur pelaksana sebagai tersangka.

Terkait dengan itu, Tedjolekmono menilai bahwa dalam kasus ini peran dari korporasi terindikasi lebih unggul melakukan pelanggaran pidana dibandingkan pihak penanggungjawab atau pun direktur pelaksananya.

"Bahwa, itu (pelanggaran pidana) bukan kehendak dari personal, tapi memang merupakan kebijakan dari korporasi dan korporasi-lah yang menerima keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.(*)