Wagub NTB Ajak Jajaran Berantas Pungli

id PUNGLI DI DAERAH

Mari mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisne
Mataram (Antara NTB) - Wakil Gubenur Nusa Tenggara Barat H Muhammad Amin mengajak jajarannya berkomitmen memberantas pungutan liar di lingkungan pemerintahan, terutama instansi-instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

"Mari mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisne," kata Muhammad Amin saat pembukaan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di Mataram, Kamis.

Ia menegaskan, Satgas Saber Pungli dibentuk bukan untuk mencari-cari kesalahan aparatur pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik, tetapi lebih kepada penegakan hukum untuk mencegah terjadinya tindakan pungutan liar dalam proses pelayanan publik, sekaligus menciptakan lingkugan birokrasi yang bersih dan bebas dari KKN.

"Ini merupakan komitmen dan sebagai wujud dari keseriusan pemerintah provinsi dalam pemberantasan korupsi, seperti pungli," ujarnya.

Untuk itu, dengan Perpres 87 tahun 2016 tersebut, Wagub mengimbau semua pihak untuk bersinergi dalam penegakan hukum dan mencegah terjadi pungutan liar di lingkungan instansi masing masing.

Sebab, berdasarkan data yang diterimanya, Satgas Saber Pungli NTB telah menangani 20 kasus.

"Dari jumlah tersebut, sebagian ditangani oleh aparat penegak hukum yang diproses secara yustisi dan ada juga yang tindakan administratif yakni dengan pembenahan administrasi dan peningkatan pelayanan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Saber Pungli NTB Ibnu Salim, mengakui 20 kasus tersebut di antaranya terbanyak pungli yang terjadi dalam pembuatan surat tanah atau prona, pungli di kawasan wisata dan bidang pendidikan.

"Kalau dilihat dari kasusnya, banyak terjadi di desa, terutama pengurusan tanah. Tetapi, semua sudah dalam penanganan aparat penegak hukum," tegas Ibnu Salim yang juga menjabat Inspektur di Inspektorat Provinsi NTB. (*)