Empat Pelaku Pembalakan di Taman Nasional Tambora Diproses Hukum

id Pembalakan Liar

Empat Pelaku Pembalakan di Taman Nasional Tambora Diproses Hukum

Tim terpadu mengamankan empat pelaku pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Tambora ketika menggelar patroli gabungan. (Foto Balai TNT)

"Polres Dompu sudah menangani kasusnya, dan kami tetap berkoordinasi dalam proses penyidikannya"
Mataram (Antara NTB) - Balai Taman Nasional Tambora menyerahkan empat orang pelaku pembalakan liar di kawasan taman nasional ini ke Kepolisian Resor Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat untuk diproses hukum.

"Polres Dompu sudah menangani kasusnya, dan kami tetap berkoordinasi dalam proses penyidikannya," kata Kepala Balai Taman Nasional Tambora (BTNT) Budi Kurniawan, di Mataram, Sabtu.

Ia mengatakan empat pelaku pembalakan liar itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim terpadu dan tim patroli penanganan permasalahan kawasan TNT yang melakukan patroli pada 14 September 2017.

Tim terpadu dan tim patroli terdiri atas unsur Polisi Kehutanan BTNT, TNI, polisi, satuan polisi pamong praja dan kejaksaan, aparat kecamatan dan desa serta kelompok masyarakat.

Empat pelaku diamankan ketika melakukan aktivitas di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II.

Mereka diamankan beserta barang bukti berupa satu unit "chainsaw" atau gergaji mesin, parang, beberapa potongan kayu siap angkut, dan satu unit mobil bak terbuka untuk mengangkut kayu.

"Pelaku dan semua barang bukti diserahkan ke Polres Dompu," ujarnya pula.

Selain menangkap basah pelaku pembalakan liar, kata dia, sebanyak 30 anggota tim terpadu dan tim patroli penanganan permasalahan kawasan TNT itu juga melakukan pembongkaran gubuk milik masyarakat yang menggarap lahan pertanian di dalam kawasan hutan.

Lokasi gubuk tersebut terletak di wilayah kerja SPTN II, yaitu daerah Doro Saha, Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Pembongkaran gubuk dilakukan karena pada kegiatan patroli sebelumnya para pelaku telah diberikan sosialisasi dan peringatan sebanyak tiga kali.

Para pelaku sebelumnya telah bersedia untuk tidak melanjutkan aktivitas bertani di dalam kawasan TNT, dan membongkar sendiri gubuk mereka.

"Namun nyatanya gubuk tersebut masih ada meskipun sudah tidak ada lagi aktivitas bertani, sehingga sesuai kesepakatan maka tim melakukan pembongkaran terhadap gubuk tersebut," kata Budi.

Patroli tim terpadu dan patroli gabungan merupakan upaya nyata BTNT, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk menekan dan mengurangi permasalahan dalam kawasan TNT, khususnya permasalahan penebangan kayu dan perambahan hutan. (*)