Kejati NTB Kantongi Calon Tersangka Merger BPR

id Kasus BPR

Kejati NTB Kantongi Calon Tersangka Merger BPR

"Unsur penetapan tersangkanya sudah terpenuhi semua, tapi kita tidak mau terburu-buru, tunggu hasil audit BPKP"
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan merger PT Bank Perkreditan Rakyat setempat.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu, mengatakan, munculnya calon tersangka berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilaksanakan di internal kejaksaan.

"Unsur penetapan tersangkanya sudah terpenuhi semua, tapi kita tidak mau terburu-buru, tunggu hasil audit BPKP," kata Dedi Irawan.

Pemaparan perkara di internal Kejati NTB yang berakhir pada Rabu sore menghasilkan perkembangan yang signifikan dalam tahap penyidikannya.

Karena itu Dedi mengakui jika alat bukti untuk penetapan tersangka telah terpenuhi, baik dilihat dari barang bukti dan keterangan yang dihimpun dari para saksi.

Karena itu, dari hasil ekspose perkara tersebut, Dedi mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa menetapkan tersangka sebelum hasil audit kerugian negaranya dirilis oleh BPKP NTB.

"Kalau hasilnya (audit perhitungan kerugian keuangan negara) sudah pasti ada, pastinya kita akan umumkan tersangkanya," ujar Dedi.

Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan saat delapan Perusahaan Daerah BPR yang ada di wilayah NTB mengumpulkan dana merger PT BPR NTB senilai Rp1,7 miliar.

Selain adanya dugaan penyimpangan, muncul juga laporan dugaan gratifikasi dalam pemilihan direksi PT BPR NTB. (*)